-->

Laka Lantas di Bone Berujung Maut, Anak 15 Tahun Akhirnya Diselesaikan Lewat Diversi


BONE,KLIKWARTA.ID — Kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Bone–Makassar, Kelurahan Watangpalakka, Kabupaten Bone, berujung maut. KA (52), salah satu pengendara yang terlibat kecelakaan, meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, kecelakaan tersebut juga menyeret seorang pelajar berusia 15 tahun ke dalam perkara hukum. Namun, karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, Satlantas Polres Bone memilih mengedepankan mekanisme diversi. Hasilnya, keluarga korban dan keluarga anak sepakat berdamai serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Berujung Maut, Tapi Penyelesaiannya Bukan Sekadar Hukuman

Sidang diversi digelar di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis (3/9/2026).

Sidang dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone IPDA Chandra Wijaya dan dihadiri pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, keluarga kedua pihak, serta kepala desa dari masing-masing pihak.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, diversi ditempuh untuk mencari solusi terbaik bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, untuk menghindari anak dari masalah hukum,” katanya.

Menurut Riyanda, diversi bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan upaya yang wajib dilakukan penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keluarga Korban Pilih Berdamai

Proses diversi akhirnya membuahkan kesepakatan.

Kedua keluarga sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan.

“Dari hasil sidang diversi, kedua pihak keluarga saling memaafkan dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum,” ujar Riyanda.

Dengan kesepakatan tersebut, pelaksanaan diversi dinyatakan berhasil.

Pemerintah desa dari kedua pihak yang hadir dalam proses tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Bone.

Mereka berterima kasih karena perkara yang melibatkan korban meninggal dunia dan seorang anak tersebut dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian.

Kecelakaan Terjadi 13 Agustus

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026 di Jalan Poros Bone–Makassar, tepatnya di Kelurahan Watangpalakka.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai KA (52) dan sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi DW 4545 FZ yang dikendarai AI, pelajar berusia 15 tahun.

KA mengalami luka akibat kecelakaan tersebut dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bone dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Masa Depan Anak Tetap Jadi Pertimbangan

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penanganan perkara yang melibatkan anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Melalui diversi, penyelesaian perkara diarahkan pada perdamaian, pemulihan, serta upaya menghindarkan anak dari dampak proses peradilan yang dapat memengaruhi masa depannya.

Bagi Satlantas Polres Bone, penyelesaian perkara ini bukan berarti mengabaikan peristiwa yang telah merenggut nyawa. Namun, ketika hukum berhadapan dengan seorang anak, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan penting.

Satu kecelakaan telah meninggalkan duka. Satu nyawa tak kembali. Namun di tengah tragedi itu, perdamaian dipilih agar sebuah masa depan tidak ikut berakhir. (*)

Komentar

Berita Terkini