-->

4.100 Sertipikat Tanah Siap Dibagikan ke Warga Bone, Reforma Agraria Masuk Babak Penting

BONE,KLIKWARTA.ID  — Sebanyak 4.100 bidang tanah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipersiapkan untuk diserahkan kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Sertipikat tersebut tersebar di 10 kecamatan. Namun, langkah ini bukan sekadar membagikan dokumen kepemilikan tanah. Di balik ribuan sertipikat itu terdapat agenda yang lebih besar: menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka akses masyarakat untuk mengembangkan tanah sebagai aset produktif.

Bukan Lagi Sekadar Urusan Sertipikat

Semangat memperkuat Reforma Agraria di Bone terlihat dalam penandatanganan sejumlah dokumen strategis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dalam kegiatan tersebut diwakili Umi Damayanti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Dokumen yang ditandatangani meliputi Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (SK GTRA), Surat Keputusan Kampung Reforma Agraria, serta Surat Rekomendasi kepada Badan Bank Tanah.

Langkah tersebut mempertegas bahwa Reforma Agraria di Bone tidak bisa berjalan sendiri.

Dibutuhkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Bone, GTRA, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan pertanahan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sertipikat Bukan Garis Akhir

Reforma Agraria bukan hanya soal bagaimana tanah terdaftar dan memiliki sertipikat.

Ada pekerjaan yang lebih besar setelah sertipikat berada di tangan masyarakat.

Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, pengembangan usaha, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses.

Penataan aset memberikan kepastian mengenai hak atas tanah. Sementara penataan akses membuka peluang agar masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut secara optimal.

Dengan pendekatan tersebut, tanah diharapkan tidak hanya menjadi aset yang dimiliki, tetapi juga dapat menjadi modal untuk meningkatkan taraf hidup.

4.100 Bidang, 10 Kecamatan

Persiapan penyerahan 4.100 sertipikat PTSL menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian Reforma Agraria di Bone.

Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di 10 kecamatan

Angka 4.100 mungkin terlihat sebagai statistik dalam sebuah program pemerintah. Namun bagi masyarakat penerima, satu sertipikat bisa berarti jauh lebih besar.

Ada rasa aman atas tanah yang dimiliki. Ada kepastian hukum. Ada perlindungan terhadap hak atas tanah. Dan ada peluang untuk mengembangkan aset tersebut secara lebih terencana.

Karena itulah Kantor Pertanahan Kabupaten Bone bersama Pemerintah Kabupaten Bone dan pihak terkait terus memperkuat koordinasi agar proses penyerahan sertipikat dapat berjalan tertib dan lancar.

GTRA Jadi Kunci Kolaborasi

Keberadaan GTRA menjadi bagian penting dalam memastikan agenda Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek administrasi pertanahan.

Melalui kolaborasi lintas sektor, kebijakan pertanahan diharapkan dapat terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat di lapangan.

Kampung Reforma Agraria serta rekomendasi kepada Badan Bank Tanah menjadi bagian dari rangkaian upaya tersebut.

Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib sekaligus membuka peluang agar tanah memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Setelah Sertipikat, Apa Berikutnya?

Inilah tantangan berikutnya.

Ketika sertipikat sudah diterima, masyarakat tidak boleh berhenti pada kepastian administrasi.

Tanah harus didorong agar mampu menghasilkan nilai tambah.

Di titik inilah konsep penataan aset dan penataan akses menjadi sangat penting.

Kepastian hukum atas tanah harus diikuti dengan akses terhadap peluang ekonomi, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk mengembangkan asetnya secara produktif dan berkelanjutan.

Dengan koordinasi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Bone, GTRA, Kampung Reforma Agraria, Badan Bank Tanah, dan pemangku kepentingan lainnya, Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan di Kabupaten Bone.

4.100 sertipikat bukan sekadar 4.100 lembar dokumen. Di baliknya ada 4.100 kepastian, 4.100 harapan, dan peluang bagi masyarakat Bone untuk menjadikan tanah bukan hanya sebagai aset yang dimiliki, tetapi sebagai fondasi ekonomi dan kesejahteraan. 

Dari sertipikat lahir kepastian. Dari kepastian terbuka akses. Dan dari akses, terbuka jalan menuju kesejahteraan. (*)

Komentar

Berita Terkini