BONE,KLIKWARTA.ID – Jajaran Polsek Lamuru berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi lintas Kabupaten Bone dan Soppeng. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita 97 sachet sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lamuru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” kata AKP Nurhayati, Rabu (5/8/2026).
Operasi pertama dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL.
Dari tangan AL, petugas menyita dua sachet sabu, masing-masing satu sachet seberat sekitar satu gram dan satu sachet paket yang diduga bernilai Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AL, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Soppeng.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, personel Polsek Lamuru bergerak ke wilayah Abbutungge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AK dan JM.
Dari hasil penyelidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pemasok sabu, sedangkan JM diduga menjadi kurir. Polisi turut menyita empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan sekitar delapan gram.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.05 Wita, personel mendatangi sebuah kebun milik warga di Desa Turu Cinnae, Kecamatan Lamuru.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 87 sachet sabu yang disembunyikan di area kebun dengan berat total sekitar 10 gram. Barang bukti itu terdiri atas 65 sachet paket kecil yang diduga bernilai Rp200 ribu dan 22 sachet paket yang diduga bernilai Rp400 ribu.
Secara keseluruhan, aparat menyita 97 sachet sabu dari sejumlah lokasi serta mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Nurhayati menegaskan seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone dan sekitarnya. (*)
