BONE,KLIKWARTA.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin pompa air yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bersama personel Polsek Awangpone pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Dusun V Nipa, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil satu unit mesin pompa air milik korban,” ujar AKP Alvin.
Kasus tersebut bermula saat korban, Suardi (48), warga Desa Mallari, menyadari mesin pompa air merek SARK TANIKAYA miliknya hilang. Mesin tersebut sebelumnya disimpan di samping saluran irigasi di Dusun V Nipa, Desa Mallari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Bone bersama personel Polsek Awangpone melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing berinisial DNL (23), warga Dusun Nipa, Desa Mallari, dan AS (30), warga Lingkungan Macikka, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga mengambil mesin pompa air dengan cara melepaskannya dari selang yang terpasang sebelum membawa kabur barang tersebut.
Berbekal informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Jumat dini hari.
“Dalam proses interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin.
Polres Bone mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan peralatan pertanian maupun barang berharga lainnya, khususnya yang berada di area persawahan dan perkebunan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (*)
