MAKASSAR,KLIKWARTA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah berbasis energi ramah lingkungan.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik di kawasan Mamminasata.
Audiensi dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para kepala daerah se-Sulawesi Selatan atau perwakilannya, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lanjutan guna memastikan seluruh tahapan pembangunan PSEL Regional Mamminasata berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, percepatan proyek dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dengan melibatkan seluruh pihak terkait, baik kementerian teknis maupun pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), pemerintah memutuskan penghentian kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
“Setelah proses tersebut selesai, pembangunan PSEL Regional Mamminasata akan memasuki tahapan lelang ulang yang akan dilaksanakan oleh Danantara. Pemerintah pusat juga akan menetapkan lokasi proyek sebagai bagian dari proses lanjutan,” jelas Andi Sudirman.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan kebutuhan lahan, baik pada lokasi yang telah tersedia maupun alternatif lokasi lain yang nantinya akan ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Andi Sudirman, seluruh kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung proyek strategis tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia optimistis hasil koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup akan menjadi titik awal percepatan tahapan teknis pembangunan PSEL.
“Alhamdulillah seluruh proses yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi. Selanjutnya akan segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, serta percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025,” ucapnya.
PSEL Regional Mamminasata diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan. Proyek ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar. (*)



