BONE,KLIKWARTA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone melalui Unit II Ekonomi melakukan monitoring dan pengecekan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di wilayah hukum Polres Bone, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, S.Tr.K., di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., M.A.P.
Monitoring dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Tujuh SPBU Dipantau
Pemantauan penyaluran BBM berlangsung mulai pukul 05.30 hingga 11.30 WITA dengan menyasar tujuh SPBU, masing-masing SPBU Palakka, Ahmad Yani, Agusalim, Karella, Biru, Palanga, dan Taccipi.
Dari hasil pengecekan, penyaluran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite secara umum berjalan normal dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan. Namun, petugas masih menemukan antrean kendaraan, khususnya untuk pengisian Pertalite dan Solar, serta adanya pengurangan kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.
Petugas juga menemukan penyaluran Bio Solar menggunakan jeriken berdasarkan Surat Rekomendasi. Meski demikian, masih terdapat indikasi pengisian berulang terhadap truk-truk yang mengantre.
Kendala teknis turut ditemukan di SPBU Agusalim. Sekitar pukul 07.00 WITA, alat pemindai atau scan barcode untuk BBM jenis Bio Solar dan Pertalite mengalami gangguan sehingga menyebabkan antrean kendaraan roda empat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengimbau pengelola SPBU agar tetap melakukan verifikasi terhadap setiap Surat Rekomendasi yang diajukan konsumen, mencegah pengisian berulang, serta memastikan kesesuaian barcode dengan kendaraan yang digunakan.
Selain itu, petugas turut melakukan verifikasi terhadap Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Solar untuk periode Juli hingga Oktober 2026.
Dua Usaha Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada sore hari, pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, dengan menyasar tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Watampone.
Lokasi yang diperiksa meliputi Cafe A, Laundry F, Cafe U, Cafe E, H Laundry, Cafe T, dan Cafe C.
Hasil pemeriksaan menemukan dua usaha yang masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan operasional.
Kepala Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone, Iptu Yobel Arihta Perangin Angin, mengatakan penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti kafe dan laundry tidak sesuai dengan peruntukannya apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima yang berhak.
“Penggunaan tabung LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha seperti cafe dan laundry tidak sesuai peruntukannya, karena elpiji bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar,” ujarnya.
Terhadap dua usaha tersebut, petugas melakukan wawancara dan pendataan terhadap pemilik usaha. Petugas juga memberikan imbauan agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan.
Polres Bone Pastikan Pengawasan Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan menegaskan, monitoring BBM dan LPG bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi komoditas bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU maupun penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha, guna melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Polres Bone memastikan pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan BBM serta LPG bersubsidi akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh akses terhadap energi bersubsidi sesuai ketentuan. (*)




