BONE,KLIKWARTA.ID — Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bone, AKBP Astoto Budi Rahmantyo langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sekitar 60 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ER dan MU.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Rabu (19/8/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kasat Resnarkoba Polres Bone IPTU Irham, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, dan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.
AKBP Astoto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.
Petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial ER di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Dari tangan ER, polisi menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
MU diamankan di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Bone. Dari tangan MU, polisi menemukan sabu seberat 50,56 gram.
“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata AKBP Astoto.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam, dan satu dompet berwarna hitam.
Dua Pekan, 47 Perkara Narkotika Diungkap
Kapolres Bone juga mengungkapkan capaian Satresnarkoba Polres Bone dalam pemberantasan narkotika selama kurun waktu sekitar dua pekan, yakni 8 hingga 19 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, polisi telah mengungkap 47 perkara narkotika dan mengamankan 55 tersangka.
Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.
AKBP Astoto menyebut pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polres Bone dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami sampaikan 760 jiwa dapat terselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkapnya.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka dalam kasus sabu 60 gram tersebut selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.
Kapolres Bone menegaskan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan pengungkapan 47 perkara dalam kurun waktu dua pekan, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak jaringan peredaran narkotika di Bumi Arung Palakka. (*)
