BONE,KLIKWARTA.ID — Kejelian personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone saat bertugas mengatur arus kendaraan membuahkan hasil yang tak terduga. Pemeriksaan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas justru mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sambaloge Baru, Kabupaten Bone, Selasa (28/7/2026). Saat arus lalu lintas mulai padat pada sore hari, personel Satlantas yang dipimpin KBO Satlantas Polres Bone, IPDA Ryandika Nalaguna, menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Pemeriksaan yang semula merupakan penindakan atas pelanggaran lalu lintas berubah arah ketika petugas melihat gerak-gerik pengendara yang dinilai tidak wajar.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan sikap mencurigakan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua orang yang berboncengan di atas sepeda motor itu.
“Saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara motor karena menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan pelat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, gerak-gerik pengendara tersebut sangat mencurigakan,” kata AKP Riyanda.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial ZI dan NI.
Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi kejadian, keduanya bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bone guna mendalami asal-usul barang bukti, mengembangkan penyelidikan, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Riyanda menegaskan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan kesiapsiagaan personel di lapangan yang tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin berlalu lintas, tetapi juga responsif terhadap potensi tindak pidana lainnya.
“Langkah ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan aturan di jalan raya tidak hanya bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk dalam mengungkap dugaan tindak pidana lain yang mengancam keselamatan masyarakat. (*)

