-->

Penggunaan Knalpot Brong Boleh untuk Hal Ini, Kasat Lantas Polres Bone: Melanggar Ada Sanksinya

BONE,KLIKWARTA.ID — Penggunaan knalpot brong di jalan raya masih menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan laik jalan dapat ditindak karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta ketertiban pengguna jalan.

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi tilang. Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, knalpot brong yang tidak sesuai standar pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi penggunaan sehari-hari di jalan raya.

“Knalpot brong tidak boleh digunakan di jalan raya untuk penggunaan sehari-hari, karena dapat menimbulkan kebisingan, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan pengguna jalan umum,” jelas Riyanda.

Knalpot Brong Bisa Digunakan untuk Kegiatan Khusus

Meski demikian, bukan berarti penggunaan knalpot tidak standar dilarang dalam seluruh kondisi. Menurut Riyanda, terdapat penggunaan tertentu yang dapat diperbolehkan sepanjang dilakukan di tempat, untuk kegiatan, serta dengan izin yang sesuai ketentuan.

Salah satunya untuk keperluan olahraga otomotif atau autosport, seperti balap resmi dan latihan yang dilaksanakan di sirkuit atau area tertutup atas izin penyelenggara.

Selain itu, knalpot tersebut dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan teknologi, maupun pengujian kendaraan di tempat tertentu dengan izin yang diperlukan.

Penggunaan terbatas juga dapat dilakukan dalam pameran otomotif atau kontes modifikasi, selama kegiatan berlangsung di area tertutup dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Dengan demikian, pengecualian tersebut tidak berarti knalpot brong dapat digunakan secara bebas di jalan umum untuk aktivitas sehari-hari.

Satlantas Bone Tetap Lakukan Penertiban

Riyanda menegaskan, Satlantas Polres Bone akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Penindakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar dan melengkapi surat-surat kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Intinya, knalpot brong bukan untuk digunakan bebas di jalan raya. Penggunaannya hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan kegiatan tertentu yang sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku. (*)

Komentar

Berita Terkini