BONE, KLIKWARTA.ID — Kerusuhan pasca aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bone pada Selasa, 19 Agustus 2025, meninggalkan jejak sampah berserakan di lokasi. Botol air mineral, plastik gelas, serta pecahan benda keras yang dilempar para pengunjuk rasa memenuhi jalanan. Namun, kondisi itu tidak berlangsung lama.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone segera merespons dengan cepat. Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan langsung diterjunkan untuk menormalisasi kondisi kota agar kembali bersih dan rapi. Bahkan, Kabid Tata Lingkungan DLH Bone, Andi Habibie, ST., M.Si, turun langsung memimpin proses pembersihan pada pagi hari Rabu, 20 Agustus 2025.
“Kami segera mengerahkan petugas untuk membersihkan sampah, khususnya di sekitar kantor Bupati Bone dan area Masjid Al Markaz Al Maarif,” kata Andi yang akrab dipanggil Andi Bibie.
Dengan menggunakan sapu lidi dan gerobak, petugas membersihkan berbagai ruas jalan yang menjadi lokasi kericuhan. Fokus pembersihan meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan A. Mappanyukki, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jalan HOS Cokroaminoto, serta Jalan MT. Haryono. Terlihat jelas dedikasi para petugas melalui kerja keras mereka menjaga kebersihan kota.
Salah satu petugas pun menyampaikan harapannya agar aksi mahasiswa di masa depan bisa tetap berjalan damai tanpa meninggalkan sampah.
“Aksi boleh saja, itu hak setiap orang. Namun, penting untuk tetap menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Kota ini adalah milik kita bersama,” ucapnya sambil terus membersihkan jalan.
Respons cepat DLH ini membuktikan bahwa menjaga kebersihan kota bukan sekadar tugas rutin, melainkan wujud komitmen menjaga citra Bone sebagai daerah yang bersih, asri, dan nyaman. Meski diwarnai kericuhan, semangat untuk menghadirkan suasana yang menyenangkan tetap terjaga. (*)
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Bone, resmi membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada penyesuian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keputusan ini diambil menyusul arahan dari pemerintah pusat dan respons atas gelombang protes masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen atau senilai Rp20 miliar ditunda untuk dikaji ulang.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, maka dari itu kita tunda dan akan kaji ulang kembali. Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini merupakan temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Ia menegaskan, seluruh ketetapan PBB akan dikembalikan ke SPPT lama, sementara bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, akan dilakukan penyesuaian.
“Kami harap masyarakat tidak terpancing provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” harapnya.
Sebelumnya, ribuan massa yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, pada Selasa (19/8/2025) sejak siang hingga malam.
Sebelumnya, Pemda melakukan penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen yang berdampak pada kenaikan PBB-P2. Berdasarkan data, nilai PBB-P2 pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp30 miliar, sementara pada 2025 melonjak menjadi Rp50 miliar.
Dengan keputusan ini, Pemda Bone berharap ketegangan mereda dan kepercayaan publik kembali terjaga.(*/rls)