MAKASSAR, KLIKWARTA.ID — Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bone meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bone dinobatkan sebagai satu-satunya daerah di Sulsel yang telah menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2025 tentang RISPAM Kabupaten Bone tahun 2025–2040.
Penghargaan tersebut menjadi kado istimewa bagi pemerintah dan masyarakat Bone di tengah euforia perayaan kemerdekaan. Pasalnya, RISPAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah pengembangan sistem penyediaan air minum, baik melalui jaringan perpipaan maupun non-perpipaan, dalam jangka panjang 15 hingga 20 tahun ke depan.
Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., mengaku bangga atas apresiasi yang diberikan. “Alhamdulillah, terima kasih atas penghargaan ini. Penghargaan dari Pemprov Sulsel ini menjadi kebanggaan tersendiri, apalagi Kabupaten Bone merupakan satu-satunya daerah di Sulsel yang telah menetapkan RISPAM melalui Perda,” ucapnya dengan penuh syukur.
Lebih lanjut, dikatakan mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura ini, menambahkan pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus bekerja lebih baik lagi.
“Penghargaan ini menjadi cambuk bagi Pemda Bone agar kami terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bone,” tambahnya.
Diketahui, RISPAM sendiri merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berisi arahan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM), baik melalui jaringan perpipaan maupun non-perpipaan. Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kebutuhan air minum, potensi sumber daya air, serta rencana pengembangan infrastruktur penyediaan air minum.
Dokumen ini mempertimbangkan proyeksi kebutuhan masyarakat di masa depan sekaligus menjamin ketersediaan air baku yang berkelanjutan, biasanya disusun untuk jangka waktu 15–20 tahun dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara SPAM dalam pengembangan infrastruktur air minum.
Penyusunannya pun dilakukan secara partisipatif melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, penyedia layanan air minum, hingga masyarakat. Setelah melalui proses panjang, RISPAM kemudian ditetapkan dalam bentuk regulasi daerah sebagai acuan sah bagi pembangunan dan pengelolaan air minum.
"Dengan adanya Perda RISPAM, Bone kini memiliki arah jelas dalam perencanaan penyediaan air minum yang berkelanjutan dan terpadu. Harapannya, kebutuhan air minum masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, kualitas layanan meningkat, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga," harap Bupati Bone.
Di momen HUT RI ke-80 ini, penghargaan tersebut menjadi simbol komitmen Kabupaten Bone dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus wujud nyata bahwa pembangunan daerah tak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kebutuhan mendasar masyarakat, yaitu air minum yang layak dan berkelanjutan. (*/rls)