KLIKWARTA.ID, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029, pada Senin (4/8/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Rahman Pina, Yasir Machmud, Fauzi Andi Wawo, dan Supriadi Arif.
Nampak, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Sekretaris Provinsi Jufri Rahman juga turut hadir.
“Hari ini kita berbahagia karena paripurna dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua,” ujar Rachmatika yang akrab disapa Cicu.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Asman, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD disusun untuk menerjemahkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih menjadi program serta kegiatan prioritas daerah.
“RPJMD menjadi tolak ukur pencapaian kinerja jangka menengah daerah dan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) pemerintah daerah,” jelas Asman.
Pansus melakukan pembahasan intensif, termasuk penyesuaian materi pada Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, dan Bab IV Pagu Indikatif.
Bab I memuat penyesuaian latar belakang, dasar hukum, dan keterkaitan dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, serta dokumen pembangunan berkelanjutan.
“Bab II menyempurnakan data potensi sumber daya alam di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan industri berdasarkan masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bappeda kabupaten/kota,” ucapnya.
Bab IV menyesuaikan pagu indikatif tiap urusan perangkat daerah agar selaras dengan visi, misi, dan program prioritas gubernur.
Asman juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru mulai 2027.
“Ketentuan ini bisa memengaruhi komposisi APBD Sulsel, khususnya alokasi gaji PNS dan PPPK. Pansus telah menyusun langkah antisipasi, namun pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan gubernur,” kata Asman.
Usai pembahasan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap RPJMD 2025–2029. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.
“Dengan persetujuan ini, RPJMD resmi menjadi pedoman pembangunan Sulsel lima tahun ke depan,” kata Rachmatika menutup rapat.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Andi Sudirman menyebut penetapan RPJMD sebagai momentum penting menentukan arah pembangunan Sulawesi Selatan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi janji pembangunan dan bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Visi pembangunan yang diusung adalah Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter. Visi ini didukung empat misi utama: peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan ekonomi berkelanjutan, transformasi digital dan birokrasi berintegritas, serta pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh menghadapi perubahan iklim.
Misi pertama menitikberatkan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, penurunan stunting, penguatan karakter generasi muda, dan pemenuhan hak anak.
Misi kedua berfokus pada pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah, termasuk pengembangan pertanian, kelautan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif.
Misi ketiga adalah mempercepat transformasi digital dan membangun birokrasi adaptif, transparan, serta bebas korupsi.
Misi keempat diarahkan pada pembangunan infrastruktur konektivitas, air bersih, irigasi, energi, dan infrastruktur digital dengan memperhatikan ketangguhan terhadap bencana serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Gubernur Sulsel menegaskan, pelaksanaan RPJMD menghadapi tantangan seperti kesenjangan wilayah, kemiskinan struktural, ancaman perubahan iklim, dan keterbatasan kapasitas fiskal. Namun, ia optimistis Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk tumbuh melalui kerja sama seluruh pihak.
“Kesepakatan ini bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk mengawal pelaksanaannya. RPJMD harus diimplementasikan dalam program, anggaran, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Andi Sudirman.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan tim Panitia Khusus RPJMD yang telah melakukan pembahasan intensif hingga tercapai persetujuan. (*/rls)