Diakomodasi APBD Perubahan 2025, Pemkab Bone Selesaikan Tunjangan Profesi Guru


BONE, KLIKWARTA.ID — Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi guru  tahun 2024 yang belum sempat dibayarkan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas pendidikan Drs. A. Fajaruddin M.M., melalui Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, S.H., M.Si., M.H.

"Pembayaran tersebut akan direalisasikan setelah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025," kata Anwar dalam keterangannya kepada klikwarta.id, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, A. Fajaruddin menambahkan bahwa tunjangan yang dimaksud oleh Wakil Bupati Bone dalam Konferensi PGRI 2025 adalah tunjangan profesi guru tahun 2024 yang tertunda pembayarannya karena belum tercantum dalam APBD Pokok.

"Maka akan dibayarkan setelah masuk dalam APBD Perubahan tahun ini," tambahnya.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Bone juga meluruskan soal besaran tunjangan Rp2.000.000 per bulan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Menurut, A.Fajar, nominal tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru Non ASN yang pembayarannya langsung ke rekening guru.

"Tunjangan Rp2.000.000 per bulan adalah untuk Guru Non ASN dan dibayarkan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru, bukan melalui APBD. Tentu dengan syarat administrasi yang dipenuhi," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bone melalui kadis kominfo berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada para guru dan publik, serta mencegah kesalahpahaman terkait mekanisme dan sumber pembayaran berbagai jenis tunjangan guru.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bone, A. Muh. Salam, memastikan bahwa tambahan penghasilan guru, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan A. Muh. Salam yang akrab disapa Lilo AK pada Senin (4/8/2025).

Ia menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan guru telah dimasukkan dalam Rancangan APBD Perubahan yang akan disahkan bulan Agustus ini.

“Kami sudah konsultasikan dan mencermati Rancangan Perubahan APBD. Atas komunikasi Komisi IV dengan pihak eksekutif, saya memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah APBD Perubahan disahkan,” katanya.

Lilo menyebut total anggaran yang dialokasikan untuk tambahan penghasilan guru tersebut mencapai Rp34 miliar, yang mencakup pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi para guru.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pendidik yang menjadi ujung tombak dalam peningkatan kualitas pendidikan di Bone. (*/rls)

Komentar

Berita Terkini