BONE,KLIKWARTA.id — Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone, Kamis, (24/07/2025).
Dalam kunjungannya, hadir Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M.
Kunjungan tersebut, dua hal penting yakni visitasi layanan Vaksin International Certificate of Vaccination (ICV) di Klinik Zahra Farma, dan peninjauan langsung Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Bajoe Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
dr. Achmad Farchanny menegaskan kembali bahwa pelayanan Vaksin Internasional menjadi tugas pokok Balai Karantina Kesehatan, termasuk BBKK Makassar yang membawahi 15 kantor wilayah kerja di Sulawesi Selatan dan Barat.
Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Karena itu BBKK Makassar memberikan ruang bagi rumah sakit maupun klinik untuk terlibat dalam layanan vaksin internasional,” kata Kepala BBKK Makassar.
Dikatakan, dr. Achmad Farchan, tingginya permintaan vaksinasi, khususnya untuk jemaah umrah dan haji, membuat layanan ini harus diperluas. Wilker Bajoe Bone diakui tidak dapat menangani sendiri lonjakan kebutuhan tersebut tanpa dukungan faskes lokal.
Meski demikian, ia berpesan bahwa klinik maupun rumah sakit yang ingin membuka layanan vaksin internasional harus memenuhi persyaratan ketat. Di antaranya wajib memiliki izin operasional resmi, dokter vaksinator bersertifikat pelatihan, ketersediaan vaksin yang memadai, serta fasilitas penyimpanan vaksin yang sesuai standar.
“Dokter vaksinator pun harus dibekali pelatihan. Tidak bisa sembarangan. Meski dokter spesialis, kalau belum ikut pelatihan, tidak boleh melakukan vaksinasi,” pesannya.
Vaksin Internasional ini, jelasnya, wajib bagi Pelaku perjalanan luar negeri, terutama jemaah umrah dan haji. Dua vaksin yang diwajibkan adalah Vaksin Meningitis dan Polio, sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI dan Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ada vaksin tambahan seperti Covid-19 yang juga dianjurkan.
Dalam kesempatan itu, dr. Achmad Farchanny juga mengungkapkan fenomena beredarnya sertifikat vaksin internasional (ICV) palsu. Ia menekankan agar rumah sakit dan klinik menjaga kepercayaan publik dengan mematuhi semua syarat dan standar internasional yang ditetapkan WHO.
“Salah satu upaya mencegah ICV palsu adalah menggandeng biro travel haji dan umrah, memaksimalkan publikasi, serta sosialisasi melalui media sosial agar masyarakat semakin paham pentingnya vaksinasi resmi,” ungkapnya.
Melalui visitasi ini, BBKK Makassar berharap Klinik Zahra dan fasilitas kesehatan lain di Bone dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjamin kesehatan dan keselamatan pelaku perjalanan internasional, khususnya jemaah umrah dan haji yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya.
Tidak hanya itu, Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M., menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat edukasi Vaksinasi internasional bagi pelaku perjalanan ke luar negeri. Ia menekankan bahwa vaksinasi bukan hanya syarat formal, tetapi perlindungan nyata dari berbagai risiko kesehatan global.
“Dari BKK Makassar sendiri, kita juga membuat media promosi edukasi pentingnya vaksinasi internasional bagi pelaku perjalanan ke luar negeri,” ujar dr. Achmad Farchanny dalam keterangannya.
BBKK Makassar juga telah membangun sistem monitoring berkelanjutan yang menghubungkan rumah sakit, klinik, Dinas Kesehatan, biro travel, dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel serta Kemenag kabupaten/kota. Sistem ini diharapkan mampu meminimalisir celah penipuan, termasuk peredaran vaksin palsu yang sempat merugikan masyarakat.
“Ada temuan vaksin palsu, pelakunya bukan dari Sulsel atau Sulawesi Barat, tetapi dari luar. Sayangnya, korbannya warga Sulsel. Mereka rela membayar lebih mahal hanya karena tidak mau divaksinasi resmi. Ini yang kita antisipasi bersama rumah sakit dan klinik, dengan terus menyampaikan pentingnya vaksinasi resmi dan sah bagi pelaku perjalanan luar negeri,” jelasnya.
Untuk memastikan perlindungan maksimal, masyarakat yang telah divaksinasi akan langsung memperoleh sertifikat vaksin internasional yang sah. “ICV-nya atau sertifikat vaksinasi internasionalnya sekarang bentuknya digital, E-ICV. Vaksin meningitis misalnya, itu baru bekerja optimal minimal 10 hari setelah disuntik. Jadi harus sesuai prosedur internasional,” katanya.
Selain meningitis, vaksin Polio juga menjadi kewajiban bagi jemaah umrah dan haji asal Indonesia. Hal ini berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara yang pernah mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio. “WHO memasukkan Indonesia sebagai negara berisiko penyebaran Polio. Karena itu Arab Saudi mewajibkan vaksin Polio,” ungkapnya.
Dengan sistem terpadu dan kolaborasi lintas pihak, BBKK Makassar berharap ke depan tak ada lagi masyarakat yang terjebak oknum nakal dan dapat menjalankan perjalanan internasional dengan sehat, aman, dan sesuai prosedur global. (*/rls)