-->

Dugaan Sebar Informasi “Hoax” di Instagram, Akun Lambe Turah Bone Dilaporkan ke Polisi

BONE,KLIKWARTA.ID — Dugaan penyebaran informasi atau pemberitahuan bohong melalui media sosial berujung laporan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial FZ, yang diduga merupakan pemilik akun Instagram Lambe Turah Bone, dilaporkan oleh Irwan bin M. Rapi alias Deng Iwan ke Polres Bone, Kamis (22/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di akun Instagram Lambe Turah Bone yang dinilai memuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polres Bone, laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/647/X/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.

Deng Iwan mendatangi Polres Bone didampingi kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Materi yang dipersoalkan berupa unggahan di akun Instagram Lambe Turah Bone yang memuat tulisan bernada sindiran dan menyinggung seorang perempuan berinisial S.

Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan mengenai seorang perempuan berinisial S serta tudingan terkait hubungan dengan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan itu kemudian menjadi bagian dari materi yang diadukan kepada pihak kepolisian.

Kebenaran Isi Unggahan Belum Terbukti

Hingga laporan ini dibuat, kebenaran materi atau tudingan yang dimuat dalam unggahan tersebut belum dapat dipastikan. Pernyataan itu masih merupakan materi yang dipersoalkan dalam laporan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum.

Menurut laporan pelapor, unggahan tersebut diduga memicu perselisihan di kalangan sejumlah pemuda di Kabupaten Bone, khususnya kelompok pemuda Ancol Paten.

Irwan menilai unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi memicu persoalan lebih lanjut.

Atas pertimbangan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

“Karena itu, kami mendatangi Polres Bone untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.

Laporan tersebut kini menjadi dasar pengaduan kepada Polres Bone untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari FZ maupun pihak yang mewakili akun Lambe Turah Bone terkait laporan tersebut.

Status hukum pihak yang dilaporkan serta perkembangan penanganan laporan juga masih menunggu proses dan keterangan resmi dari pihak kepolisian. (*)

Komentar

Berita Terkini