BONE,KLIKWARTA.ID — Aksi terduga pencuri spesialis rumah kosong di Kabupaten Bone akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bone membekuk seorang pria berinisial RZ (30) yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp369 juta.
RZ ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2026) malam. Ia diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan RZ diduga menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batulappa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang. Pelaku diduga melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Bone,” kata Ananda Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pelaku diduga menyasar rumah yang sedang kosong atau ditinggal pemiliknya.
Jendela rumah menjadi akses masuk. Pelaku diduga mencongkel jendela sebelum masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah.
“Modus yang digunakan pelaku yakni mencongkel jendela rumah saat kondisi kosong atau ditinggal pemiliknya. Barang yang menjadi sasaran berupa perhiasan emas dan uang tunai,” jelas Ananda.
Dari tiga kasus tersebut, polisi mencatat total kerugian korban ditaksir mencapai Rp369.375.000.
Salah satu kasus terjadi di Lingkungan Barangmamase, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Korban, Andi Yuliana Sari (52), seorang pegawai negeri sipil (PNS), kehilangan uang tunai, perhiasan emas, hingga dua unit telepon seluler.
Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp32.275.000.
Kasus lainnya terjadi pada Februari 2026. Korban mendapati satu cincin emas berlian seberat 6,12 gram dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar tidur telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Sementara pada kasus ketiga, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Saat itu, korban bersama istrinya sedang berangkat ke kantor.
Pelaku kemudian diduga mengambil emas sekitar 30 gram, sejumlah jam tangan bermerek, kalung liontin, sebilah badik, serta satu unit telepon seluler Samsung.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp237,1 juta.
Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga cincin permata, dua jam tangan, satu unit telepon seluler Samsung, satu unit telepon seluler Oppo, lampu CCTV, kalung, serta sebilah badik lengkap dengan warangkanya.
Ananda mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam tiga perkara tersebut.
“Dari tiga kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp369 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan RZ menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Bone mengungkap rangkaian dugaan pencurian yang menyasar rumah dalam kondisi kosong.
Polisi masih melakukan pendalaman dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
