BONE,KLIKWARTA.ID — Anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor bukan sekadar persoalan melanggar aturan. Minim pengalaman, emosi yang belum stabil hingga risiko cedera serius menjadi alasan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melarang anak di bawah umur berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan, terdapat empat faktor utama yang membuat anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
“Ada empat faktor yang membuat anak di bawah umur dilarang keras menggunakan kendaraan bermotor,” ucapnya, Senin (21/9/2026).
Faktor pertama adalah risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Menurut Riyanda, anak di bawah umur belum memiliki pengalaman berkendara yang cukup dan kestabilan emosi yang diperlukan untuk menghadapi berbagai situasi di jalan.
“Anak di bawah umur belum memiliki kestabilan emosi yang baik, sehingga mereka kesulitan untuk memahami dan merespons kondisi jalan raya dengan tepat,” jelasnya.
Selain pengalaman yang masih terbatas, anak juga dinilai belum sepenuhnya mampu memahami teknik berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan saat berada di jalan.
Faktor kedua adalah aspek hukum. Anak di bawah umur pada umumnya belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Faktor ketiga berkaitan dengan keselamatan jiwa. Keterbatasan pengalaman dan kemampuan mengantisipasi situasi lalu lintas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang menyebabkan cedera serius hingga kehilangan nyawa.
Sementara faktor keempat adalah dampak terhadap masa depan anak. Aktivitas berkendara yang tidak sesuai usia dapat mengganggu konsentrasi dan waktu belajar, yang seharusnya menjadi prioritas anak.
Karena itu, Satlantas Polres Bone terus mendorong edukasi keselamatan lalu lintas secara berkelanjutan, termasuk pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor.
Edukasi tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran sekaligus risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.
Keselamatan di jalan, kata dia, bukan sekadar soal mencapai tujuan, tetapi memastikan setiap pengguna jalan dapat kembali ke rumah dengan selamat. (*)
