BONE,KLIKWARTA.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HDR (46) berhasil diamankan pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
HDR diduga terlibat dalam pencurian satu unit mesin penggiling adonan milik korban berinisial FRD (40). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menagih pinjaman koperasi. Namun, setelah mengetahui korban tidak berada di rumah, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan membawa mesin penggiling adonan tanpa seizin pemilik.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan yang diduga diambil dari rumah korban,” ujar AKP Alvin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bone mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (*)
