JAKARTA,KLIKWARTA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) resmi membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup BPPSDM KP, Senin (20/7/2026), di Jakarta.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang partisipatif. Konsultasi publik tersebut tidak hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga menjadi forum terbuka untuk menyerap aspirasi, pandangan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam sambutannya, I Nyoman Radiarta menegaskan bahwa penataan organisasi UPT merupakan bagian dari transformasi kelembagaan KKP pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penyesuaian tersebut mencakup perubahan tugas, fungsi, nomenklatur, hingga wilayah kerja UPT yang sebelumnya melaksanakan fungsi riset agar selaras dengan mandat BPPSDM KP.
“Penataan organisasi bukan sekadar mengubah nama atau struktur. UPT harus memiliki fungsi yang tepat dan pembagian peran yang jelas untuk menghasilkan cara kerja yang lebih efektif serta pelayanan publik yang prima,” ujar I Nyoman Radiarta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. BPPSDM KP, katanya, terus menyiapkan SDM yang kompeten, profesional, dan adaptif guna mendukung berbagai program strategis KKP.
Program-program tersebut meliputi pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), modernisasi kapal perikanan, pengembangan budi daya ikan darat tematik dan revitalisasi tambak, hingga pengembangan tambak udang terintegrasi dan industri garam.
Menurutnya, keberhasilan transformasi organisasi tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi atau struktur baru, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan penataan organisasi bukan sekadar terbitnya regulasi atau terbentuknya struktur baru, melainkan meningkatnya kualitas pelayanan, kompetensi SDM, serta manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melalui konsultasi publik ini, BPPSDM KP berharap rancangan Permen KP yang disusun mampu menjadi landasan penguatan organisasi yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Penataan UPT diharapkan semakin memperkuat peran BPPSDM KP dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu mendukung terwujudnya pembangunan kelautan dan perikanan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (*)




