BONE,KLIKWARTA– Seluruh fraksi di DPRD Bone secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bone dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bone, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., dan dihadiri Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., bersama Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan menerima serta menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bone atas dukungan, masukan, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
“Kemitraan yang setara antara pihak eksekutif dengan dewan terhormat, sehingga di dalam pembahasan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Bone Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Andi Asman.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut mencerminkan komitmen seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone.
Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bone dalam rapat paripurna itu juga menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk terus memperkuat kemitraan yang harmonis dengan DPRD dalam setiap proses pengambilan kebijakan strategis demi kemajuan daerah. (*)




