BONE, KLIKWARTA.ID --- Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., bersama Kepala BNNK Bone AKBP H. Risman Sani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jl Petta Ponggawae, pada Jumat, (06/03/2026).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Ardiansyah, S.I.K., M.H., serta para tamu undangan.
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Bone dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Bone.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup berbagai program penting, di antaranya pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bone, deteksi dini bagi aparatur pemerintah, hingga upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Deteksi dini ini secara khusus menyasar seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa sejak awal kepemimpinannya, ia berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari narkoba.
Menurutnya, langkah nyata yang telah dan akan terus dilakukan adalah menerapkan pemeriksaan ketat bagi setiap pejabat dan aparatur yang akan mengemban jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
"Sejak awal saya memimpin, saya ingin memastikan bahwa pemerintahan ini benar-benar bersih dari narkoba. Oleh karena itu, setiap pejabat yang akan menduduki jabatan wajib menjalani tes urine,” tegasnya.
Tidak hanya pejabat struktural, kebijakan tersebut juga berlaku bagi para calon pegawai pemerintah. Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK full waktu maupun PPPK paruh waktu diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas narkoba sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun perpanjangan masa kerja.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bone dalam membangun birokrasi yang sehat, profesional, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Melalui MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Bone dan BNNK Bone dapat semakin memperkuat gerakan bersama dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berdaya saing. (*/rls)





