BONE, KLIKWARTA.ID --- Dalam rangka penetapan kadar zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., menggelar rapat koordinasi di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Jl Jend Ahmad Yani, Kamis, (26/02/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bone Drs.A. Muh. Yamin, AT., Perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Setda Bone Drs. H. Nursalam, M. Pd., Perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bone, Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM dan Perwakilan DPD Wahdah Islamiyah.
Bahkan hadir pula Pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., Muhaemin, Lc, Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu.
Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan keputusan yang adil, proporsional, dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Dalam rapat tersebut, disepakati besaran zakat fitrah dengan mempertimbangkan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan harga riil di lapangan agar tidak memberatkan, namun tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
“Berdasarkan keputusan rapat tanggal 26 Februari 2026, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.
Selain penetapan zakat fitrah, forum ini juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Nilainya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari atau dapat disesuaikan dengan konsumsi makanan pribadi masing-masing per hari. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
Bahkan tidak hanya itu, forum juga menyepakati infak rumah tangga melalui Baznas Kabupaten Bone menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat tanpa menimbulkan beban bagi yang kurang mampu.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama, khususnya bagi warga yang membutuhkan, tanpa memberatkan bagi yang kurang mampu.
“Kita mengajak dalam kebaikan. Bagi yang mampu silakan menunaikan, namun yang tidak mampu tentu tidak dipaksakan,” ajaknya.
Rapat koordinasi ini menjadi cerminan sinergi antara pemerintah daerah dan unsur keagamaan dalam menjaga harmoni sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Melalui penetapan yang transparan dan berbasis musyawarah, diharapkan pelaksanaan zakat di Kabupaten Bone dapat berjalan tertib, adil, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. (*/rls)




