BONE, KLIKWARTA.ID --- Sepanjang Januari 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, akhirnya kembali mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu. Ada Empat orang diamankan, termasuk seorang residivis dan pemasok jaringan.
Pada, kasus pertama terjadi Kamis, 22 Januari 2026 dini hari di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Ta, Tanete Riattang. Polisi menangkap YSR (36) di kamar kos dengan barang bukti sabu 0,43 gram bruto, dua timbangan digital, bong, pirex, serta ponsel. YSR mengaku membeli dari AT melalui perantara HSN seharga Rp2,8 juta. YSR diketahui residivis.
Pengembangan berlanjut Jumat, 23 Januari 2026 di Desa Uloe, Dua Boccoe. Polisi mengamankan AT (31) dengan barang bukti sabu 0,48 gram bruto. AT mengaku mendapatkan barang dari RSK sebagai bagian jaringan, pesanan berinisial N.
Kasus lain terungkap Selasa, 27 Januari 2026 malam di Jalan Majang. SLT (19) ditangkap dengan sabu 0,0525 gram yang dibeli dari ANG seharga Rp200 ribu.
Tak lama kemudian, polisi mengamankan ANG (19) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan dua sachet sabu 0,115 gram dan bong. ANG mengaku memperoleh sabu lewat sistem tempel dari akun Instagram berinisial W.
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. mengatakan YSR dan AT diproses lanjut, sedangkan SLT dan ANG akan menjalani assessment.
“YSR kami proses lanjut karena merupakan residivis. AT diproses karena berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Sementara SLT dan ANG direncanakan menjalani assessment,” kata Iptu rham, Rabu (4/2/2026).
Para pelaku dijerat UU Narkotika dan KUHP baru.
Polres Bone menegaskan terus meningkatkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi. (*/rls)
