Pelaku yang diidentifikasi berinisial AM (34) ditangkap di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, pada Kamis, (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan harta benda dari dalam brankas rumahnya. Kejadiannya diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban mengetahui aksi pencurian usai mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka. Setelah mengecek korban menemukan sejumlah barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, dan uang dolar Amerika Serikat 10 lembar pecahan 100 dollar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aiptu Tahir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit gawai, dua buah stik biliard, tiga buah kotak, dan enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong. Ia kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa. Pelaku berhasil mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian: Rp200 juta, kotak lainnya Rp200 juta, dan Rp100 juta, serta Rp30 juta, emas murni, emas Antam, dan uang dolar.
Yang mengejutkan pelaku dalam pengakuannya menghabiskan hasil kejahatannya dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, diantaranya:
- menebus sandera mobil Rp60 juta
- membayar pinjaman online Adakami Rp40 juta
- belanja di Shoppe Rp11 juta
- menebus sandera motor Scoopy Rp16 juta
- membayar berbagai utang dengan total mencapai puluhan juta
- judi online Rp30 juta
- pembelian stik biliard Rp19,5 juta
- renovasi rumah Rp10 juta
- uang untuk istri Rp15 juta
- kebutuhan sehari-hari Rp50 juta
Pelaku juga menjual emas curian seharga Rp125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp509 juta dari Rp530 juta yang dicuri.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih melakukan pengusutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang ditangani Polres Bone tahun ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukum. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya keras menindak segala bentuk kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Bone.
Polres Bone, menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas. (*/rls)
