-->

Sebelum Terima SK Perpanjangan. 2.545 PPPK Formasi Tahun 2022 dan 2023, Jalani Tes Urine. Bupati Bone Tegaskan Pentingnya Disiplin, Integritas, dan Komitmen terhadap Pelayanan Publik


BONE, KLIKWARTA.ID — Bupati Bone, H.Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM., didampingi Wakil Bupati, Dr.H.Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah.

Sebelum, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak 2.545 PPPK Formasi tahun 2022 dan 2023 menjalani tes urine yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati, Jl Petta Ponggawae, Kamis, (06/11/2025).

Tes urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten dalam memastikan aparatur bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam arahannya, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman menegaskan Pentingnya kedisiplinan, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan publik. "Hari ini kita mulai dari lingkup Pemkab Bone, jika ada yang terindikasi positif narkoba, SK-nya tidak akan diperpanjang," tegasnya.

Bupati Bone juga mengingatkan seluruh PPPK untuk menjaga integritas, bijak dalam menggunakan media sosial dan menjauhi segala bentuk korupsi, termasuk penyalahgunaan waktu kerja.

"Dunia maya dan dunia nyata kadang tidak berbanding lurus. Gunakan media sosial secara cerdas dan positif. Jangan ada yang mencoba melakukan praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Korupsi waktu juga adalah pelanggaran. Kita ingin aparatur yang disiplin dan beretika," tegasnya lagi.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi dalam bekerja. "Bone adalah lumbung pangan, maka tidak boleh ada stunting di daerah ini. Semua harus bekerja terpadu tanpa ego sektoral," ungkapnya.

Bupati Andi Asman mengharapkan para PPPK menjadi pelopor perubahan dan inovasi di lingkungan kerja masing-masing. "PPPK harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkan Bone yang Mandiri, Berkeadilan, dan Berkelanjutan," harapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan satu tahun hingga lima tahun sesuai kebutuhan pemerintah daerah, dan bisa diperpanjang kembali hingga usia pensiun apabila memenuhi evaluasi kinerja.

"Perpanjangan ini bisa dilakukan berulang kali sampai usia pensiun, dengan catatan harus menunjukkan kinerja yang baik dan lulus evaluasi kinerja,” ungkapnya.

Tercatat sebanyak 1.381 PPPK merupakan formasi tahun 2022 dan 1.164 PPPK formasi tahun 2023. Jadi total 2.545 pegawai menerima perpanjangan SK. (*/rls)

Komentar

Berita Terkini