BONE, KLIKWARTA.ID — Tenaga Pendidik di Kabupaten Bone, patut berbahagia. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bone akan segera membayarkan tambahan penghasilan guru, termasuk Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), dalam waktu dekat.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone, A. Muh. Salam, usai memimpin rapat bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Bone, Selasa (7/10/2025).
"Insyaallah secepatnya pemerintah daerah akan membayarkan. Pemkab Bone, menganggarkan Rp 80 miliar untuk membayar tunjangan guru lewat APBD Perubahan 2025. Anggaran itu sudah termasuk untuk mengakomodir pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang sempat tertunda," katanya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi NasDem ini menjelaskan, total yang disiapkan mencapai Rp 80 miliar yang akan dibayarkan dalam dua tahap. Pasalnya anggaran itu tidak hanya mengakomodir untuk tambahan penghasilan guru.
"Total Rp 80 miliar tahun ini untuk tambahan penghasilan guru, THR, dan gaji 13. Di bulan Oktober sebesar Rp 34 miliar, dan pada Desember 2025 sebesar Rp 46 miliar," jelasnya.
Menurut A. Muh. Salam, alokasi anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
"Proses pencairan dana akan dilakukan secepatnya setelah pengesahan APBD Perubahan, tenaga pendidik harus mendapatkan haknya," tegasnya.
Kabar ini disambut antusias oleh kalangan guru yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kepastian pembayaran tambahan penghasilan mereka.
Dengan langkah ini merupakan bentuk komitmen dari DPRD dan Pemkab Bone dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah serta semakin meningkat dan motivasi mengajar tetap terjaga.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Bone Nursalam menyampaikan, anggaran Rp 80 miliar sudah siap. Pihaknya sisa melakukan pembayaran begitu APBD Perubahan sudah disahkan.
"BKAD tadi sudah sampaikan kalau dananya sudah siap. Setelah pengesahan APBD perubahan baru bisa berproses pembayarannya, karena memang tidak masuk di APBD pokok," kata Nursalam.
Lebih lanjut, Nursalam menambahkan anggaran itu sudah termasuk untuk tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 2 juta. Anggaran ini diberikan kepada guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan jumlah jam mengajarnya sudah cukup.
"Kalau TPG bagi non ASN yang telah sertifikasi dan jumlah jamnya mencukupi tahun lalu sebesar Rp 1,5 juta, dan tahun ini menjadi Rp 2 juta. Itu langsung dibayarkan ke guru dari kas negara, kemungkinan itu sudah terbayar karena langsung ke rekening gurunya," tambah Nursalam. (*/rls)
