BONE, KLIKWARTA.ID — Desa Lilina Ajangale Kecamatan Ulaweng, melaksanakan Musyawarah Desa (Mudes) pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan DU RKP Tahun 2027. Mudes tersebut berlangsung di Kantor Desa Lilina Ajangale, Kamis siang (25/9/2025).
Pj Kepala Desa Lilina Ajangale, Andi Sefty mengungkapkan, bahwasanya musyawarah ini sebagai wadah untuk menyampaikan usulan pembangunan tahun anggaran 2026.
Ia meminta para peserta musyawarah agar memberikan usulan atau masukan yang dibutuhkan Desa Lilina Ajangale.
“Tujuan kegiatan ini, kita mendiskusikan, masukan-masukan pembangunan apa yang kira-kira dibutuhkan Desa Lilina Ajangale ini," pintanya.
Andi Sefty berharap dengan dilaksanakannya musyawarah RKPDes ini, dapat menghasilkan program yang benar-benar dibutuhkan dan bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Musyawarah Desa ada 42 usulan disampaikan dalam pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Lilina Ajangale Tahun Anggaran 2026.
Adapun usulan yang tersampaikan dalam musyawarah diantaranya, perintisan jalan tani, perkerasan jalan tani, plat dekker, pengadaan lampu PJU, pavin block, pembangunan talud, rehab posyandu, mini tribun lapangan sepak bola sura.
Selain itu, usulan pengadaan seragam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seragam RT, insentif kader posyandu era baru, insentif kader kesehatan lingkungan, dukungan operasional Posyandu Dusun Ningo dan Dusun Sura.
Melihat sekian banyak usulan, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, Kecamatan Ulaweng, Sunardi menyampaikan arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2026. Ia menyebut, banyak usulan yang berpotensi tak terealisasikan karena adanya prioritas penggunaan dana desa.
“Mari kita berdoa bersama, semoga dari kurang lebih 40 usulan itu, semoga bisa terealisasi dua atau tiga kegiatan. Karena kenapa, dari beberapa seminar dan diskusi pendamping desa dengan Kementerian Desa, Dana Desa untuk tahun 2026, sudah ada beberapa poin prioritas penggunaan," ucapnya.
Ia juga menyebut, kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2026, yang pertama, prioritas dana desa 30 persen untuk koperasi merah putih, ketahanan pangan sebanyak 20 persen, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekitar 10 persen.
Sunardi menjelaskan, dengan penggunaan dana desa sebesar 30 persen untuk koperasi desa merah putih, 20 persen ketahanan pangan dan 10 persen untuk BLT, berdampak pada program usulan yang lebih 40 usulan akan sulit direalisasikan.
Terlebih, kata dia, ditambah alokasi penggajian kader berkisar 10 persen dan ditambah 10 persen untuk seremonial hingga operasional desa.
“Ditambah lagi penggajian kader kesehatan, Posyandu, apalagi ada Posyandu Era Baru bertambah kader, jadi minimal 10 persen lagi," lanjutnya lagi.
Kendati demikian, masyarakat tetap dipersilakan untuk menyampaikan usulan agar masuk dalam daftar usulan. Program usulan akan masuk dalam longlist yang memungkinkan tersentuh anggaran dari kabupaten, provinsi, hingga nasional. (*/rls)

