BONE, KLIKWARTA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menerapkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini merupakan kebijakan yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bone.
Sehingga, Masyarakat Bone pun bisa memanfaatkan program tersebut mulai tanggal 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, mengatakan kalau program ini memberi kesempatan bagi warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
"Silakan manfaatkan program ini karena berlaku hanya sampai 31 Oktober. Keringanannya berupa bebas denda 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru,” katanya, Senin (29/9/2025).
Ia juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo. “Jangan percaya pada calo, karena bisa merugikan diri sendiri. Kalau menemukan, silakan laporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan untuk menyebut, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kabupaten Bone masih stabil. Namun kebijakan ini berlaku menyeluruh di Sulawesi Selatan.
Sementara salah seorang warga merespon positif program tersebut. Arman (48) mengakui terbantu karena bisa bayar pajak tanpa denda.
“Beberapa tahun ini saya terlambat bayar karena kondisi ekonomi. Dengan program ini, saya bisa bayar tanpa takut denda. Sangat meringankan,” akuinya.
Arman berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak warga untuk taat pajak. “Biasanya orang menunda karena takut dendanya besar. Kalau sekarang ada keringanan, saya yakin makin banyak yang mau bayar tepat waktu,” harapnya.
Berikut rincian kebijakan pembebasan pajak denda kendaraan:
1. Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru)
2. Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah
3. Diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk jatuh tempo 2025
4.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
5 Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II). (*/rls)
