BONE, KLIKWARTA.ID — KPP Pratama Watampone melakukan edukasi kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo (Bosowa).
Edukasi ini berupa pengenalan pada aplikasi Coretax. Hal ini dalam rangka mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik untuk Orang Pribadi ataupun Badan Usaha tahun pajak 2025.
Kegiatan tersebut digelar Aula KPP Pratama Watampone, Jl Jend Ahmad Yani, mulai tanggal 25 September 2025 hingga 3 Oktober 2025.
Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone mendapatkan Edukasi mengenai cara pelaporan SPT Tahunan.
Diawali dengan para Bendahara baik dari Organisasi Perangkat Daerah ataupun Satuan Kerja yang ada di Wilayah Kabupaten Bone, yang mendapatkan edukasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan dengan aplikasi coretax.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, Arif Rusdyansyah, mengungkapkan Bendahara dipilih sebagai sasaran pertama edukasi karena Bendahara lah yang akan menyiapkan dokumen Bukti Pemotongan Pajak yang akan dijadikan dasar oleh para pegawai di instansinya untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
"Kami berharap para Bendahara ini bisa menjelaskan cara lapor SPT Tahunan Kepada pegawai yang lain di instansi masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Amran menyampaikan bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan Usaha untuk Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026, pelaporannya melalui aplikasi coretax.
"Dan untuk bisa mengakses aplikasi coretax ini Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun coretax dan meminta Kode Otorisasi, oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk segera melakukan aktivasi akun coretax dan meminta Kode Otorisasi," jelas Amran.
Menurutnya, Aktivasi akun dan permintaan Kode otorisasi bisa dilakukan di loket KPP Pratama Watampone, KP2KP Watansoppeng dan KP2KP Sengkang. Atau Wajib Pajak bisa melakukan secara mandiri, dengan melihat tutorial resmi yang ada di akun Sosial Media Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang lebih penting lagi, wajib pajak harus hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya lagi. (*/rls)

