MAKASSAR, KLIKWARTA.ID — Organisasi Kepemudaan Laskar Arung Palakka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (25/8/2025).
Aksi mereka tersebut menyoroti dugaan korupsi di Kabupaten Bone yang menyebabkan defisit APBD hingga Rp300 miliar.
Jenderal Lapangan Laskar Arung Palakka, Andi Muhammad Akbar menegaskan defisit tersebut berdampak serius pada rakyat, mulai dari dihentikannya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin hingga tertundanya pembayaran hak ASN dan guru.
"Bayangkan, tunjangan profesi guru Rp34 miliar yang sudah dikirim pusat sejak Desember 2024 tidak dibayarkan. Tunjangan ASN Rp25 miliar yang seharusnya cair Oktober 2024 juga tidak terbayar. Bahkan jaminan kesehatan masyarakat miskin dihentikan," tegas Akbar dalam orasinya.
Ia menuding, dugaan korupsi ini melibatkan oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Nama mantan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin, turut diseret dalam kasus ini karena saat itu menjabat Ketua TAPD.
Menurut informasi yang dihimpun mahasiswa, Kejati Sulsel kini tengah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk eks Pj Bupati Bone beserta pejabat daerah lainnya. Selain defisit Rp300 miliar, dugaan kerugian negara yang kini diselidiki ditaksir mencapai Rp70 miliar.
Akbar juga menyinggung kebijakan Pemkab Bone menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Agustus lalu. Menurutnya, keputusan tersebut hanyalah cara pemerintah menutupi lubang defisit dengan membebani masyarakat.
"Kami belum puas. Kami menunggu langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Aspidsus menemui peserta aksi. Kalau tidak, perjuangan ini tidak akan berhenti," ungkapnya.
Sebagai bentuk desakan moral, mahasiswa menyebut aksi kali ini sebagai “kado spesial kemerdekaan” untuk Kejati Sulsel, agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Bone dan menetapkan tersangka.
Dalam pernyataan sikapnya, disebutkan bahwa dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bone adalah persekongkolan jahat. Kepentingan rakyat dikorbankan, yaitu dihentikannya pelayanan jaminan kesehatan rakyat miskin dengan tidak membayarkan tagihan UHC Istimewa kepada pihak BPJS senilai Rp100 miliar. Mengorbankan tunjangan ASN yang tidak dibayarkan pada tahun 2024 senilai Rp25 miliar. Mengorbankan seluruh tunjangan profesi guru senilai Rp34 miliar. Padahal itu semua merupakan belanja wajib dan menjadi kebutuhan utama rakyat.
Kegaduhan saat ini di Kabupaten Bone dampak dari utang pejabat Pemda Bone di tahun 2023-2024 dengan jumlah defisit Rp300 miliar. Kericuhan yang terjadi di Bone baru-baru ini dikarenakan oknum pejabat pemerintahan di tahun 2024 menghalalkan segala cara untuk memuluskan niat jahat demi meloloskan seluruh pokir dan proyek tender, baik di anggaran pokok maupun di anggaran perubahan pada belanja APBD 2024.
Rakyat Bone kini menderita karena seluruh anggaran belanja daerah hanya tinggal digunakan untuk membayar utang dari pemerintahan 2023–2024.
Massa mendesak agar Pejabat Bupati Bone di tahun 2023–2024 dan seluruh pimpinan DPRD Bone di tahun yang sama harus bertanggung jawab penuh dengan masalah yang diputuskan dan ditetapkan di tahun 2024.
Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2024, didapati adanya penggelembungan Silpa senilai Rp106 miliar. Juga adanya kesalahan penganggaran pada seluruh DAK e-marking yang diklaim sebagai pokir proyek anggota DPRD Bone.
Ditemukan beberapa kelebihan bayar pada proyek tender. Adanya pengalihan dana kas Pemkab ke rekening giro Bank BRI BTC Bone senilai Rp5 miliar. Termasuk belanja makan minum pimpinan DPRD dan sekkab yang bermasalah, serta dana hibah seluruh dinas yang menjadi temuan BPK.
Diungkap pula bahwa pokir 2024 sebesar Rp70 miliar telah terjadi jual beli proyek dari oknum DPRD Bone ke pihak kontraktor dengan fee sebesar 20 persen yang dibayarkan sebelum pileg 2024 oleh rekanan yang menyerahkan dana dari tiga paket proyek, yang diduga masing-masing memberikan fee 20 persen kepada anggota DPRD yang juga sebagai pemilik pokir.
Alur pokir tersebut tidak tertuang dalam dokumen KUA PPAS 2024 dan RAPBD 2024, dan langsung dimasukkan dalam penetapan APBD Bone. Selama ini pokir yang ada dalam APBD selalu dikelola oleh anggota DPRD sehingga mengintervensi SKPD dalam pelaksanaannya.
Karena itu, massa mendesak Kejati untuk memeriksa Sekkab Bone periode 2023-2024. Memeriksa seluruh pimpinan DPRD dan seluruh Banggar DPRD Bone 2023-2024 yang harus bertanggung jawab atas defisit yang dialami Pemkab Bone sebesar Rp300 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menerima langsung massa. Ia bahkan naik ke atas mobil komando lalu memberikan penjelasan dengan menggunakan pelantang suara.
''Kasus ini telah dilaporkan kepada Kejati Sulsel dan Kejati Sulsel telah mengapresiasi dengan melakukan langkah-langkah terkait penanganan perkara ini, yaitu penyelidikan,'' katanya.
Soetarmi menyebutkan, kegiatan pokir APBD Bone jumlahnya kurang lebih 8.000, sehingga menarik perhatian penyidik kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. ''Jadi jumlah kegiatannya memang banyak,'' sebutnya.
Ia menegaskan, ketika aksi massa tengah berlangsung, penyidik Kejati tengah memeriksa mantan Sekkab yang pernah Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.
''Jadi mohon kesabarannya, karena permintaan klarifikasi masih sementara berjalan. Kejati Sulsel masih bekerja. Kami respons dan sangat apresiasi atas tanggapan dan motivasi untuk mengawal kegiatan dalam penyelidikan kasus ini,'' ujar Soetarmi. (*/rls)




