-->

Isu Kenaikan PBB-P2 hingga 300 Persen Tidak Benar, Bapenda Bone: Hanya Penyesuaian Zona Nilai Tanah

BONE, KLIKWARTA.ID — Beredar kabar yang menuai sorotan publik terkait adanya wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Pemerintah Kabupaten Bone menepis isu kenaikan tersebut.

Menurut, Pemkab Bone melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa isu kenaikan (PBB-PP) adalah tidak benar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Muh. Angkasa, M.Si, menegaskan, penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak ada. Ini murni penyesuaian berdasarkan zona nilai tanah. Acuannya dari BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” tegas Muh. Angkasa Angkasa di salah satu Cafe di Kota Watampone, Jl Jend Ahmad Yani, Senin (11/8/2025) malam.

Lebih lanjut mantan Kadis Ketahanan Pangan ini menjelaskan selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. Akibatnya, ada wilayah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar.

“Bayangkan saja, ada nilai tanah Rp7.000 di tahun 2025. Itu sudah sangat jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.

Bapenda, mencatat 25 persen wajib pajak di Bone tidak mengalami kenaikan PBB-P2 pada tahun ini. Sedangkan sisanya mengalami penyesuaian bervariasi, rata-rata di kisaran 65 persen, tergantung pada zona nilai tanah di wilayah masing-masing.

Penyesuaian ini, lanjut Muh. Angkasa, merupakan amanat peraturan dan bertujuan menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak, terutama bagi lahan di kawasan perkotaan yang nilai pasarnya tinggi.

“Jadi nilai yang naik itu di daerah perkotaan dan Poros Jalan, jadi beda-beda sesuai dengan zonanya dan masih batas wajarnya saja, dimana zona yang selama ini rendah sekali disesuaikan supaya setara dengan perkembangan harga tanah sebenarnya bukan semata-mata untuk menaikkan pajak,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Bone berharap masyarakat mendapat pemahaman yang benar dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar.

Tak hanya itu, Angkasa juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bone dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Menurutnya, perbedaan luas lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan tarif. “Ada yang luasnya 5.000 meter, 5 hektar, 10 hektar bahkan 26 hektar. Kalau misalnya dari Rp7.000 menjadi Rp20.000 untuk lahan yang sangat luas, memang terlihat naik cukup besar. Tapi untuk lahan-lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” jelasnya lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah di wilayah perkotaan juga mengalami penyesuaian nilai, mengingat potensi dan harga pasarnya. “Jangan sampai yang kecil saja yang disesuaikan, sedangkan di kota tidak. Padahal nilai jualnya di kota bisa lebih tinggi,” katanya.

Angkasa mengingatkan bahwa banyak kasus di mana masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, namun nilai pasar sebenarnya lebih tinggi. Penyesuaian PBB-P2, kata dia, dilakukan agar sejalan dengan nilai wajar tanah di lapangan. 

“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berpijak pada keadilan,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 telah mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah di wilayah tersebut masih di bawah harga wajar. “Ternyata memang nilainya sangat rendah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” tambahnya.

"Jadi penyesuaian ini mengacu pada ZNT. Misalnya, di Jalan Ahmad Yani ZNT-nya kini mencapai Rp5,1 juta per meter, sebelumnya Rp1,2 juta per meter. Jadi, kalau sebelumnya pajak yang dibayar Rp1,1 juta, sekarang naik menjadi sekitar Rp1,5 juta. Artinya, hanya ada kenaikan sekitar Rp400 ribu,” sambungnya lagi.

Saat ini Bapenda Bone, telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu dekat, akan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat.

“Kami akan turun bersama BPN untuk sosialisasi agar masyarakat paham bahwa penyesuaian ini demi keadilan dan sesuai harga pasar,” ujar Angkasa.

Menurutnya, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh. “Hanya 65 persen yang mengalami penyesuaian, sedangkan 25 persen tidak berubah sama sekali. Semua tergantung pada nilai ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya. Dengan kebijakan ini, sektor pendapatan dari PBB diperkirakan meningkat sekitar Rp20 miliar, sehingga target pendapatan daerah dari sektor ini naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, H. Anwar, SH., M.Si., MH, menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat, yang ditindaklanjuti dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya dituangkan Perbup Nomor 11 Tahun 2024 besaran persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” tambahnya.

Anwar menjelaskan, Pasal 3 dalam Perbup tersebut mengatur bahwa besaran NJOP dihitung berdasarkan zona nilai tanah sesuai karakteristik wilayah. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali dengan penyesuaian tahunan untuk objek tertentu., 

Kebijakan ini, menurut pemerintah daerah, diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari kenaikan nilai aset mereka. (*/rls)

Komentar

Berita Terkini