MAKASSAR, KLIKWARTA.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota harus ditunda dan dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan oleh Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu (20/8/2025) kemarin.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegasnya.
Andi Sudirman menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
Lebih lanjut, Gubernur Sulawesi Selatan juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” lanjut Andi Sudirman menegaskan
Sementara di Kabupaten Bone, menindaklanjuti keputusan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Pemerintah Kabupaten, bergerak cepat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae Kota Watampone, Kamis (21/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M didampingi Wakil Bupati Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., serta dihadiri jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Bone.
Rapat difokuskan pada langkah teknis pemantapan penundaan PBB-P2 kepada masyarakat.
Dalam rapat itu, Bupati Bone mempertegas kembali untuk memakai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) awal atau yang lama diedarkan kepada masyarakat.
"Kami minta SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang sudah beredar ditarik kembali, kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama untuk segera diedarkan ke masyarakat,” tegasnya
Lebih lanjut, Ia pun menambahkan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak, Pemkab Bone akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui mekanisme restitusi.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak, dengan format restitusi terlampir,” lanjutnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bone menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penundaan kebijakan PBB-P2. (*/rls)

