BONE, KLIKWARTA.ID —.Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 415 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan remisi dasawarsa bagi Narapidana Tahun 2025. Penyerahan remisi ini berlangsung di Aula Kantor Lapas Kelas II Watampone, Jl Yos Soedarso, Minggu, (17/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir yakni Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M, Wakil Bupati, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pegawai Lapas, Dharma Wanita Persatuan, serta warga binaan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan yang telah memperoleh remisi.
Ia menekankan bahwa warga binaan harus diberi kesempatan kembali berperan di masyarakat, misalnya melalui penempatan kerja di Pabrik Gula Camming maupun pelibatan dalam program pelatihan MBG agar mereka tidak hanya bebas, tetapi juga memiliki keterampilan dan peluang kerja nyata.
Usai penyerahan remisi, Bupati Bone bersama Kepala Lapas Watampone meninjau pameran hasil karya warga binaan yang digelar di area Lapas. Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, pemberian remisi bukan hak mutlak, melainkan penghargaan bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data, rincian penerima remisi umum tahun 2025 yaitu 199 orang memperoleh remisi 1 bulan, 127 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 43 orang remisi 4 bulan, 33 orang remisi 5 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 6 bulan.
"Dengan demikian total penerima remisi umum berjumlah 415 orang. Selain itu, tercatat pula sebanyak 465 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa," jelas Kalapas Bone.
Sekedar diketahui, kegiatan penyerahan remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Seksi Binadik Lapas Watampone, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan langsung oleh Bupati Bone kepada perwakilan warga binaan.
Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan cendera mata berupa hasil karya warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas kreativitas yang ditumbuhkan melalui program pembinaan di dalam Lapas.
Karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone memiliki kualitas tinggi. Terbukti, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman memborong karya warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone.
Kalapas IIA Watampone, Saripuddin Nakku mengatakan, karya yang diborong oleh Bupati Bone murni karya warga binaan.
Karya warga binaan Lapas IIA Watampone yang diborong Bupati Andi Asman berupa meja, kursi sofa, hingga kursi teras.
“Karya warga binaan ini dibagikan ke Forkopimda senilai Rp20 juta,” kata Saripuddin Nakku.
Sementara itu, Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman mengapresiasi karya warga binaan Lapas IIA Watampone.
Dikatakan, Andi Asman, karya warga binaan Lapas IIA Watampone memiliki model dan kualitas yang bagus.
“Warga binaan yang keluar Lapas perlu diberikan pendampingan. Kadis terkait lakukan pendampingan dan jaga akhlaknya, berpikir dengan hati, syukuri yang ada,” ucap Bupati Bone. (*/rls)