Dapat Lampu Hijau Dari BKN RI, Pelantikan JPT Sekretaris DPRD Bone, Temukan Titik Terang


BONE,KLIKWARTA.id — Usai menuai polemik terkait pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris DPRD Bone, alhasil menemukan titik terang.

Dimana, BKN RI merestui hasil lelang jabatan terbuka JPT Pratama yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bone. Meski, pengisian jabatan Sekretaris Dewan Bone menuai pro kontra. Sehingga proses pelantikan jabatan defenitif terhambat lantaran belum mendapat restu penuh dari Pimpinan DPRD Bone.

Melalui surat resmi bernomor 650/005/VII/2025, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, secara tegas meminta Bupati Bone untuk mengulang proses lelang jabatan. Penolakan ini didasarkan pada sikap Ketua DPRD yang enggan menandatangani rekomendasi atas nama Hj. Faidah, S.STP, yang sebelumnya telah terpilih melalui mekanisme seleksi terbuka.

Namun demikian, Pemkab Bone tak tinggal diam. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Edy Saputra Syam, S.STP bergerak cepat melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, pihak BKN melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menegaskan bahwa tak ada lagi alasan untuk menunda Pelantikan Hj. Faidah.

Kini, Pemerintah Kabupaten Bone, mendapatkan lampu hijau pelantikan Sekretaris DPRD Bone, Hj. Faidah berdasarkan hasil lelang jabatan eselon II.

“Hasil konsultasi dengan BKN RI hari ini, memberikan restu untuk pelantikan Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah hasil lelang jabatan,” kata Edy Saputra Syam, usai berkunjung ke Kantor BKN RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

"PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 127 ayat 4 sudah jelas, bahwa sebelum dilantik, pejabat hasil seleksi harus dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. Proses konsultasi itu sudah berjalan, bahkan tiga Wakil Ketua DPRD telah menandatangani rekomendasi,” sambung mantan Camat Bengo.

Polemik ini muncul di tengah upaya Pemkab Bone mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sekaligus. Pada 5 Juni 2025 lalu, Pemkab telah memperoleh surat persetujuan rencana pelaksanaan seleksi terbuka dari BKN. Bahkan, hasil seleksi untuk posisi Sekretaris DPRD sudah direkomendasikan resmi oleh BKN melalui surat rekomendasi.

Sementara itu, BKN menekankan pentingnya kepastian hukum dalam manajemen ASN. BKN meminta agar pelantikan Sekretaris DPRD Bone dapat dilaksanakan paling lambat 14 Oktober 2025 dan dilaporkan kembali sebagai bentuk kepatuhan pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Meski demikian, tarik-menarik kepentingan antara legislatif dan eksekutif ini menjadi sorotan publik Bone. Banyak pihak menilai, kisruh ini tak lepas dari dinamika politik menjelang Pilkada dan pergantian pucuk pimpinan di daerah.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Bone. Apakah Hj. Faidah akan dilantik sesuai rekomendasi BKN, atau permintaan Ketua DPRD untuk mengulang proses seleksi akan diakomodasi, masih menjadi tanda tanya besar. Yang pasti, publik berharap keputusan yang diambil nantinya mengutamakan kepastian hukum, meritokrasi, dan stabilitas birokrasi demi pelayanan publik yang profesional. (*/rls)




Komentar

Berita Terkini