-->

BKN Terbitkan Surat Jawaban Resmi, Mantan Camat Barebbo Bakal Dilantik Sekretaris DPRD Bone


BONE,KLIKWARTA.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, telah menerbitkan surat jawaban resmi terkait proses penetapan pejabat Setwan Kabupaten Bone.

Polemik pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris DPRD Kabupaten Bone akhirnya menemui titik terang dan pihak BKN RI memberikan restu atas hasil lelang jabatan eselon II yang dimenangkan oleh mantan Camat Barebbo Hj. Faidah saat ini menjabat Sekretaris Bapenda Bone, meskipun prosesnya belum sepenuhnya mengantongi rekomendasi dari Ketua DPRD Bone.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si mengungkapkan dalam surat BKN dengan Nomor: 11805/B-AK.02.02/SD/F.I/2025 yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara, Andi Anto, S.Sos., MH., M.AP, pemerintah pusat menyampaikan pertimbangan dan masukan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Bone.

Surat tersebut menanggapi permohonan Bupati Bone melalui surat Nomor: 800/4174/VII/BKPSDM/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dalam surat balasan, BKN menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone sebelumnya telah menjalankan mekanisme koordinasi pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui surat Nomor: 800/3906/VI/BKPSDM/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

"Sebagai tindak lanjut, BKN telah menerbitkan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka enam JPTP Kabupaten Bone melalui surat Nomor: 05991/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Selain itu, BKN juga telah mengeluarkan surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bone dengan Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 9 Juli 2025," kata Edy.

Menariknya, proses penetapan nama pejabat terpilih juga telah melalui rekomendasi internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone. DPRD merekomendasikan Hj. Faidah, S.STP, NIP 198210052001122002 sebagai Sekretaris DPRD, dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPRD.

Sebagai penegasan, BKN meminta Pemerintah Kabupaten Bone untuk menjamin pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan. BKN juga memberikan batas waktu pelantikan Sekretaris DPRD hingga 14 Oktober 2025.

"Pelantikan ini wajib dilaksanakan dan hasil tindak lanjutnya dilaporkan kepada Kepala BKN c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN,” demikian kutipan surat tersebut.

"Hasil konsultasi dengan BKN RI hari ini memberikan restu untuk pelantikan Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah sebagai hasil lelang jabatan,” kata Edy usai melakukan kunjungan dan konsultasi ke Kantor BKN RI di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Meski demikian, proses pelantikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tunggu izin pelantikan dari Kemendagri, Insha Allah akan diagendakan pekan depan,” tambahnya yang juga mantan Camat Bengo.

Sebelumnya, pelantikan Hj. Faidah sempat tertunda akibat belum adanya rekomendasi dari Ketua DPRD Bone, meskipun telah mendapat persetujuan dari seluruh Wakil Ketua DPRD dan fraksi-fraksi. Situasi tersebut sempat memicu polemik soal mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan lembaga legislatif.

Dengan keluarnya surat jawaban resmi BKN ini, diharapkan polemik berkepanjangan pengisian jabatan Sekwan DPRD Bone segera tuntas. Masyarakat kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti instruksi BKN demi memastikan roda organisasi Sekretariat DPRD berjalan optimal.

Adanya restu dari BKN, proses pelantikan kini tinggal menanti lampu hijau dari Kemendagri, sebagai bentuk akhir persetujuan administratif sebelum pengambilan sumpah jabatan dilakukan.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bone telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku secara nasional. (*/rls)

Komentar

Berita Terkini