-->

Edukasi Coretax kepada Wartawan, DJP Sulselbartra Dorong Pelaporan SPT Tepat Waktu

 


MAKASSAR--- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar kegiatan Kelas Pajak bagi kalangan wartawan dan pekerja media di Aula Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak di tengah masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui kelas pajak ini, para peserta diberikan sosialisasi serta pendampingan teknis terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak, khususnya mitra media, mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

“Kegiatannya berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membahas secara teknis bagaimana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui sistem Coretax DJP,” ujar Sumin.

Menurutnya, pengenalan sistem Coretax DJP menjadi materi penting dalam kegiatan kelas pajak kali ini. Sistem tersebut kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam pengelolaan layanan perpajakan secara digital.

Sumin menjelaskan, seluruh wajib pajak badan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.

“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Oleh karena itu, melalui kelas pajak ini kami memberikan pendampingan langsung, tidak hanya teori tetapi juga praktik,” jelasnya.

Untuk mendukung proses pendampingan berjalan optimal, pihaknya juga mengimbau para peserta agar mempersiapkan data perpajakan secara lengkap sebelum mengikuti kegiatan tersebut.

“Kepada rekan-rekan wajib pajak yang hadir, khususnya yang belum melaporkan SPT-nya, kami imbau untuk menyiapkan data perpajakan secara lengkap dan membawa laptop masing-masing,” tambah Sumin.

Sementara itu, materi teknis dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan. Ia memaparkan secara rinci langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP serta fitur-fitur yang tersedia dalam sistem tersebut.

“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang menjadi lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai sebelum SPT dikirimkan,” jelas Wawan.

Dalam sesi praktik, peserta yang membawa laptop serta dokumen pendukung seperti laporan keuangan dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan melalui Coretax DJP. Para fasilitator dari DJP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta yang mengalami kendala selama proses pengisian.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap para wajib pajak, khususnya kalangan media, dapat lebih memahami penggunaan sistem Coretax DJP sekaligus mempercepat pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, media diharapkan dapat turut berperan dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat luas.


(AN)*

Komentar

Berita Terkini