BONE, KLIKWARTA.ID — Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Lilina Ajangale Tahun Anggaran 2026 dan DU RKP Tahun 2027 berlangsung di Kantor Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Kamis siang (25/9/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Ulaweng Kabupaten Bone Arfandi Syam.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Ulaweng menyampaikan pentingnya perencanaan matang saat melaksanakan kegiatan agar tidak terjadi kegagalan.
“Seperti kata pepatah, ketika kita tidak merencanakan (gagal merencanakan), maka sebenarnya kita merencanakan kegagalan," ucap Arfandi Syam mengutip pepatah yang sering dikaitkan dengan ilmuwan, penulis, dan diplomat ulung dari Amerika, Benjamin Pranklin.
Menurut, Sekcam Ulaweng ini menjelaskan, berangkat dari pepatah tersebut menekankan pentingnya persiapan yang matang dan terencana dengan baik, agar tidak berakhir dengan kegagalan.
Kata dia, perencanaan merupakan langkah awal dalam menyusun pembangunan suatu daerah hingga ke desa.
“Olehnya itu di Desa, tahapan perencanaan dimulai bulan 6 sampai bulan 9. Kemarin kita telah laksanakan rembuk stunting, pembentukan Tim, RKPDesa dan alhamdulillah pada hari ini kita padan langkah yang ketiga, Musyawarah Pembahasan Rancangan RKPDes Desa Lilina Ajangale," jelasnya dalam keterangan kepada klikwarta.id.
Arfandi menyebutkan, musyawarah Pembahasan Rancangan RKPDes nantinya akan menghasilkan dua output. Pertama, mematangkan draft RKPDes Desa Lilina Ajangale dan kedua, daftar usulan perencanaan pembangunan yang akan dibawa ke musyawarah tingkat kecamatan.
Olehnya itu, ia meminta peserta Musyawarah Pembahasan Rancangan RKPDes Desa Lilina Ajangale, agar proaktif memberikan masukan-masukan yang konstruktif.
“Jadi untuk mematangkan draft rancangan ini perlu ada masukan dari masyarakat Desa Lilina Ajangale, karena masyarakat Desa yang akan merasakan dampak dari program pembangunan Desa yang akan dilaksanakan," pintanya.
Terkait daftar usulan atau longlist, ketika ada program atau kegiatan yang tidak masuk kewenangan Desa atau dananya besar, maka itu tetap diusulkan dan akan dibawa ke tingkat kecamatan, kabupaten atau nasional," pungkasnya. (*/rls)
